KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menggelar sosialisasi Bimbingan Teknis Online Single Submission, yang bertempat di hotel Senator Kotamobagu dan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 1 hingga 3 Desember 2021.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo, Kepala Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Fahri Damopolii dan seluruh pelaku usaha di Kotamobagu.
Hal ini di ungkapkan, Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo. Dia menjelaskan, terkait sosialisasi ini sangat baik dan tentunya bermanfaat untuk para pelaku usaha yang berkesempatan untuk hadir.
“Dan ini sangat memudahkan, bagi para pelaku usaha untuk bisa mengurus surat izin usaha bisa melalui online,” jelasnya.
Dia menuturkan, untuk para pelaku usaha agar tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan usaha yang sedang di jalani saat ini. Dan bagi para pelaku usaha misalnya Apotik harus ada tenaga ahli Apoteker yang di sediakan serta ini salah satu ketentuan.
“Karena tenaga atau karyawan yang di perkerjakan, merekalah yang menunjang keberhasilan di usaha tersebut. Jika hanya di jalankan sendiri pasti sangat susah karena kita butuh yang namanya orang lain,” terangnya.
Sementara itu, kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMDTSP) Kotamobagu Aljufri Ngandu. Dia menambahkan, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kotamobagu.
“Hal ini terkait, cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yakni aplikasi Online Single Submission (OSS). Dan sebelumnya OSS berbasis 1 untuk saat ini OSS berbasis resiko sehingga tiap perusahaan kami arahkan untuk mengikuti bimbingan teknis,” katanya.
Dia menuturkan, manfaatnya pada saat mengurus izin perusahaan bisa dilakukan sendiri, dengan memasukan nomor induk perusahaan, viskal, dan nantinya setiap pelaku usaha akan menerima Nomor induk Berusaha (NIB).
“Manfaat NIB ini, nantinya akan di pakai selama pelaku usaha tersebut terus membuka usaha yang sedang dijalani, misalnya pelaku usaha telah membuka usaha laoundry besoknya mungkin akan membuka usaha lain, dengan adanya NIB ini nantinya bisa di pakai,” terangnya.
Lanjutnya, dan untuk persyaratan biaya terbit hanya memasukan NPWP, email, dan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah berkas di masukan proses selanjutnya akan muncul usaha sedang di jalani saat ini di resiko yang mana misalnya resiko rendah yakni hanya memasukan NIB dan surat pernyataan itu sudah berlaku sebagai izin, kemudian jika perusahaan lebih banyak masuk ke resiko tinggi misalnya Apotik.
“Pada dasarnya hal ini, sangat mempermudah UMKM yang biasanya bergerak di resiko rendah, sehingga memangkas birokrasi yang ada. Dan kegiatan terlaksana selama 3 hari serta peserta UMKM berbeda-beda,” katanya.
Lanjutnya, proses setelah mengikuti kegiatan ini pelaku usaha yang ikut langsung menerima NIB dan hingga saat ini belum ada kendala apapun semuanya masih berjalan dengan baik. Dan program ini bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) serta kantor Pajak Kotamobagu.
“Semoga OSS ini akan lebih berkembang, masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan paham untuk pengurusan izin usaha,” harapnya. (Vic)