SMKK merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja, agar dapat menghindarkan diri dari risiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam PU Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan SMKK,” terang Rudini.
Lanjutnya, PUPR serius dalam mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan, cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun.
“Melalui Bimtek ini, dapat menghasilkan berbagai manfaat bagi kepentingan dan kemajuan, serta kelancaran kegiatan jasa konstruksi yang sangat penting dalam pembangunan di daerah kita. Sehingga dapat memberikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja dan pada akhir konstruksi yang dihasilkan dapat berkelanjutan,” jelasnya.
Reporter: Febriyanto Lombu