Diduga Lahan Tambang Emas IUP OP KUD Perintis 100 Ha Dijual

oleh -63 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM — Sebuah dokumen resmi bertajuk Surat Kuasa Penjualan beredar di pesan whatsapp dan menimbulkan kegemparan di dunia pertambangan. Surat ini ditandatangani oleh Sarip Alimudin selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, yang isinya diduga memberikan wewenang penuh kepada Aris Muhammad Rizal, seorang wiraswasta yang juga mengaku geologist, untuk menjual lahan pertambangan emas seluas 100 hektare di Pegunungan Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Surat ini ditandatangani pada 18 Maret 2023 di Kotamobagu.

Yang membuat dokumen ini meledak di publik adalah status lahan tersebut. Berdasarkan isi surat, lahan pertambangan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bernomor 503/DPMPTSPD/IUP-OP/139/VIII/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Utara. Izin tersebut dikeluarkan pada 14 Agustus 2020 untuk aktivitas pertambangan mineral emas secara legal.

Namun, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), IUP OP bukanlah objek yang bisa dijual-belikan secara bebas, apalagi hanya melalui surat kuasa. Pasal 161A menegaskan, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah).

Dokumen yang diduga surat kuasa penjualan ini, bisa menjadi “bom waktu”. Jika dapat dibuktikan dengan benar lahan ber-IUP OP tersebut diperjualbelikan tanpa izin Menteri ESDM, kasus ini bisa masuk radar Kementerian ESDM dan Kepolisian.

Alur Dugaan Pelanggaran (Flowchart)

[IUP OP KUD Perintis]

        │

        ▼

[Surat Kuasa Penjualan]

(Pemberian hak jual lahan tambang)

        │

        ▼

[Calon Pembeli]

(Penawaran & negosiasi harga)

        │

        ▼

[Transaksi Jual-Beli IUP OP]

(Tanpa persetujuan Menteri ESDM)

        │

        ▼

[Pengoperasian Tambang oleh Pembeli]

(Terancam dianggap ilegal)

Dengan nilai emas yang terkandung di area 100 hektare berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus tambang paling panas tahun 2025 ini.

Dalam dokumen itu, diduga kuasa yang diberikan kepada Aris Muhammad Rizal mencakup hak melakukan penjualan lahan pertambangan, hak melakukan tawar-menawar harga dengan calon pembeli, hak menunjukkan dokumen berharga milik KUD Perintis dan hak menutup kesepakatan jual-beli di hadapan notaris.

Apabila ditelisik, surat kuasa tersebut sebagai indikasi nyata praktik jual-beli izin tambang yang dibungkus formalitas hukum. IUP OP KUD berpotensi dicabut dan para pihak bisa berhadapan dengan pasal pidana.

Keberadaan surat kuasa ini berpotensi membuka kotak pandora praktik jual-beli IUP OP di Indonesia. Jika aparat penegak hukum membiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang berpotensi melegitimasi perdagangan izin tambang emas secara terselubung. Dengan nilai potensi emas yang sangat besar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Sulawesi Utara.

Dalam hal penegakan administratif, Menteri ESDM dapat mencabut IUP OP KUD Perintis dan membekukan atau pembatalan hak kuasa jual. Sedangkan dari sisi hukum, penyidikan oleh Kepolisian (Direktorat Tindak Pidana Tertentu / Tipidter Bareskrim) untuk penuntutan sesuai pasal pidana UU Minerba dapat dilakukan.

Pasal 263 dan 266 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat biasa, sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik. Unsur-unsurnya meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang sudah ada. Surat tersebut dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal. Pemalsuan surat tersebut dilakukan dengan maksud untuk dipakai sendiri atau menyuruh orang lain memakai dan pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Ancaman pidana untuk pemalsuan surat adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik): Pasal ini mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yang dapat berupa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dengan sengaja menggunakan akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Unsur-unsurnya meliputi menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau dengan sengaja menggunakan akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemalsuan akta otentik tersebut dapat menimbulkan kerugian

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, mantan Ketua KUD Perintis Sarip Alimudin saat dihubungi di nomor teleponya 0857 9678 XXXX pada pukul 22.40 Wita dan pukul 22.53 untuk di konfirmasi, terdengar nada sambung namun tak di jawab. Demikian juga saat di kirimkan konfirmasi via pesan whatsapp, juga tak di balas. Akan halnya Aris Muhammad Rizal, belum berhasil di konfirmasi terkait surat kuasa ini. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.