Pertanyaan selanjutnya yang dilayangkan wartawan kepada Sangadi Tunogi II, kalau mereka (4 oknum warga tungoi II) melakukan perbuatan keributan dan saat dicegat oleh masyarakat desa Tanoyan Utara benar kedapatan membawa sajam jenis pisau, apakah ini tidak mempertegas bahwa mereka sudah ada niat untuk membuat keributan sambil membawa sajam.
“Bisa jadi, tapi saya tidak melihat itu,” kata Sangadi Tungoi II.
Dia pun berharap masalah yang terjadi dapat di selesaikan dengan jalan musyarawah.
“Kalau masih bisa dibicarakan dengan jalan kekelurgaan antar dua desa, itu lebih baik. Karena kalau sampai proses hukum, sementara dengan kondisi yang ada tidak ada korban, kami pikir masalah ini masih bisa disederhanakan. Tapi karena sudah diserahkan di Polsek Lolayan maka saya menunggu. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya pikir itu dulu. Tapi kalau memang tanoyan utara mau proses hukum, mana yang terbaik saja karena masing masing desa ada perdes, ada kebijakan masing-masing tiap desa,” ungkapnya.
Dia pun menyampaikan bahwa di Desa Tungoi II ada juga perdes untuk penanganan tindakan kegaduhan dengan memberlakukan sangsi denda Rp500 ribu.
“Kalau dari luar yang ribut saya belum tahu. Dan sampai sekarang belum ada dari luar desa yang masuk melakukan keributan di Desa Tungoi II. Yang kami lakukan penyelesaianya adalah pendekatan dengan menerapkan sangsi sosial seperti bekerja bakti, penyelesaian di balai desa, membuat pernyataan dan kami mengundang babinsa dan babinkamtimas. Itu yang saya terapkan saat ini ketika ada yang membaut keributan,” terangnya.