Diduga Buat Kegaduhan di Desa Tanoyan Utara dan Kedapatan Bawa Sajam Sambil Lakukan Pengancaman, 4 Warga Tungoi II Dilaporkan di Polsek Lolayan

oleh -1476 Dilihat
Ilustrasi.

Disisi lain Reza berharap, pihak kepolisian dapat memproses hukum pelaku kegaduhan di desa mereka dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dikhawatirkan dapat memicu konflik bagi sesama masyarakat. Jadi, harapan kami pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum para pelaku kegaduhan yang juga sambil membawa senjata tajam. UU darurat nomor 12 tahun 1951 itu jelas bunyinya pidana bagi yang membawa sajam tanpa ijin. Apalagi dengan menyampaikan bahasa bernada provokasi,” bebernya.

Muhammad Reza Setiawan Tubuon pun menyampaikan, pemerintah desa Tanoyan Utara dalam menyikapi masalah itu, telah melakukan rapat bersama di Balai Desa dan keputusan rapat, para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Tapi anehnya, laporan pemerintah desa tanoyan utara terkait masalah kegaduhan yang dilakukan oknum warga desa Tungoi II, tidak diterima pihak Kepolisian Lolayan. Yang di proses hanya masalah pengancaman kepada warga saja, perbuatan 3 oknum lainya tidak di proses hukum.

“Padahal, jelas mereka membuat kegaduhan di dalam desa tanoyan utara, kenapa yang di proses hanya pengancamanya, tapi para oknum yang membawa sajam jenis pisau dibiarkan berkeliaran di luar dan seakan tidak bisa disentuh oleh hukum. Barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.