”Hari ini kita menyerahkan 70 NIB, untukmu para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Tutuyan. Untuk mengurus NIB sangat mudah, masyarakat hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email,”
Masih menurut Deny, pengurusan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itu sendiri, hanya memakan waktu yang cukup singkat, dengan catatan dokumen yang menjadi syarat pengurusan semuanya lengkap.
“Pengurusannya sangat mudah bahkan tanpa datang ke kantor DPMPTSP karena sekarang ini pengurusan serba online,” Ucapnya.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha untuk proaktif melakukan pengurusan izin, karena saat ini pemerintah daerah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan.
“Saat ini pengurusan izin semuanya gratis, jadi tidak perlu khawatir. Jadi, jika ada kendala DPMPTSP sendiri yang akan turun menjemput langsung berkas dari pelaku usaha,” tutupnya. (Andry)