BOLMONG, Kroniktoday.com – Setelah adanya pengakuan dari DLK kepada penyidik dan juga pengakuanya kepada korban yang melaporkan kasus ini di Polsek Poigar yakni Ronald Massie bahwa dirinya (DLK) yang melakukan pencurian di toko Elshaddai Desa Nanasi, proses hukum akhirnya menemui titik terang.
Untuk diketahui, kasus ini berproses sejak 18 April 2023 dan sampai saat ini sudah menjalani beberapa kali pesidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Bahkan, pada Kamis 12 Oktober 2023, dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
PELAPOR DAPAT SERANGAN DI MEDSOS
Selama kasus ini berproses di Polsek Poigar, istri pelapor dr Winda Maggie Wowor, mendapat banyak tekanan di sosial media facebook. Namun, dirinya tetap sabar menghadapi dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengungkap pencurian Rp130 juta dan perhiasan di toko Elshaddai.
“Mulai tanggal 18 April 2023 sejak penangkapan kepada DLK yang dilakukan polsek poigar kami terus mendapat fitnah, ujaran kebencian sampai tindakan intimidasi secara terang-terangan baik di dunia nyata maupun di media sosial,” ungkap Winda Wowor.
Bahkan lanjutnya, salah satu keluarga pelaku yang berdomisili di luar pulau yang tidak pernah bermasalah dengan mereka, terang-terangan melakukan ujaran kebencian di medsos.
“Dia intens membangun narasi jahat, versi cerita mereka untuk menyerang pribadi kami secara terang-terangan di medsos. Saya akan berkoordinasi dengan pengacara untuk melaporkan tindakan tersebut setelah ada putusan pengadilan terhadap kasus pencurian di toko kami,” kata Winda.
Dia juga mengatakan, ada beberapa status di medsos yang terindikasi menyerang mereka. Apalagi selama ini Winda mengaku hanya diam dan tidak pernah membalas.
“Perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, adalah tindakan yang melanggar hukum dan kategori pencemaran nama baik dan fitnah,” jelasnya.
PERTEMUAN DI DESA NANASI
Kejadian lain yang juga perlu diungkap dalam kasus ini adalah penyelesaian di tingkat Desa Nanasi. Pemerintah Desa Nanasi Kecamatan Poigar, turut ambil bagian dalam penyelesaian padahal kasus pencurian ini sedang berproses hukum ditangani Polsek Poigar dan sudah ada pengakuan dari pelaku DLK.
Dimana, pada Senin 5 Juni 2023, pemerintah Desa Nanasi melalui Sangadi Meyti Noya Spd, mengirimkan surat undangan nomor : 005/95/DN/VI/2023 kepada pihak pelapor keluarga Massie-Wowor dan terlapor keluarga Karwur Lipan untuk melakukan rekonsiliasi di tingkat desa.
Menariknya, dalam isi surat dari Pemerintah Desa Nanasi, menuliskan bahwa dasar pelaksanaan rekonsiliasi berdasarkan pemintaan pihak kepolisian.
Setelah hal ini dikonfirmasi oleh wartawan di Polsek Poigar, ternyata tidak pernah ada petunjuk dari pihak kepolisian sebagaimana disampaikan Kanitreskrim Polsek Poigar Bripka Putra Rachman belum lama ini.
“Tidak pernah ada perintah atau petunjuk demikian untuk pemerintah desa nanasi,” tegas Kanitreskrim kepada wartawan media ini.
Dalam surat tersebut, dituliskan, berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian maka akan diadakan rekonsiliasi dari permasalahan kasus yang terjadi di Dusun I Desa Nanasi pada keluarga Massie Wowor (pelapor) dengan keluarga Karwur Lipan (Terlapor), yang akan dilaksanakan pada Selasa 6 Juni 2023, Pukul 10.00 Wita, tempat rumah sangadi Desa Nanasi
Meski demikian, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor memenuhi undangan pemerintah desa Nanasi tersebut. Sayangnya, pihak pelapor yakni keluarga Massie-Wowor, merasakan banyak terjadi kejanggalan dalam upaya penyelesaian yang di fasilitasi pemeritah desa Nanasi.
“Kami penuhi undangan rekonsiliasi, tapi saat kami hadir, yang dilakukan adalah mediasi, namun dalam prosesnya, kami merasa diintimidasi. Kami bahkan seperti dipersalahkan oleh pemerintah desa bahwa kami dikatakan tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa, padahal secara berjenjang kami sudah lakukan pelaporan ke pemerintah desa, kemudian permasalahan ini di umumkan di makan malam persatuan desa. Selama proses di desa, kami merasa terus diserang,” ungkap dr Winda Wowor.
Hal lain yang janggal yakni soal tempat pertemuan, dalam surat di tuliskan pertemuan bertempat di rumah Sangadi Desa Nanasi, tapi pada kenyataanya dilaksanakan di Balai Desa.
Sayangnya, terkait tindakan pemerintah desa Nanasi, Sangadi Desa Nanasi, Meyti Noya belum memberikan keterangan. Saat di hubungi di nomor kontaknya, yang mengangkat adalah suaminya.
“Ibu sangadi sedang ibadah sabat,” singkat suara dibalik telepon.
Saat wartawan mengatakan akan menghubungi kembali malam hari setelah selesai ibadah untuk melakukan konfirmasi, di iyakan oleh penerima telepon. Namun, sampai berita ini terbit, nomor handphone sangadi desa nanasi sulit terhubung.
Upaya konfirmasi terkait hal ini tetap akan kembali dilakukan demi keberimbangan pemberitaan.
PENYIDIK POLSEK POIGAR DIPERIKSA PROPAM POLDA
Banyak hal yang telah dilalui oleh Polsek Poigar dalam menangani kasus penuciran yang sebanyak Rp130 juta dan perhiasan ini. Penyidik Polsek Poigar sempat di periksa Propam Polda Sulut karena dilaporkan melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi kepada DLK saat pemeriksaan sehingga DLK mengaku sebagai pelaku. Padahal tidak demikian yang dilakukan Penyidik.
Laporan yang masuk di Propam Polda Sulut tersebut tidak pernah terbukti karena selama proses pemeriksaan kepada DLK di Polsek Poigar, tidak pernah terjadi tindakan kekerasn atau pemukulan. Apalagi, kasus ini terungkap karena DLK sendiri yang mengakui perbuatanya kepada penyidik.
“Iya, ada pemeriksaan propam kepada kami dan tidak terbukti apa yang dilaporkan. Ada dua anggota propam yang memeriksa, yang diperiksa ada 5 anggota,” jelas Kanitreskrim Polsek Poigar Bripka Putra Rachman, belum lama ini.
Kanitreskrim Polsek Poigar Bripka Putra Rachman menambahkan, selama pemeriksaan kepada DLK, tidak pernah ada tindakan kekerasan atau intimidasi.
“DLK memang mengakui perbuatnya di hadapan penyidik dan tidak ada unsur kekerasan atau intimidasi. Bahkan, dia yang mengatakan soal obeng dan korek api sampai dia mencabut kabel cctv saat kejadian agar tidak terekam saat melakukan aksinya,” bebernya.
Meski sempat diperiksa Propam Polda Sulut, namun kasus pencurian ini benar-benar dapat diungkap oleh penyidik Polsek Poigar. Berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka pun di serahkan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Berita acara serah terima tersangka di Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan surat pengantar nomor : B/47/VI/2023/Reskrim tanggal 26 Juni 2023 perihal pengiriman tersangka dengan berkas perkara nomor: BP/04/VI/2023/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.
Adapun, barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni satu buah obeng dengan panjang 19,5 cm dengan gagang berwarna kuning dan biru, satu buah korek api yang memiliki lampu senter dengan panjang 7,2 cm warna bening, terlampir dalam daftar barang bukti pada berkas perkara nomor: BP/04/VI/2023/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.
Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kepada Ronald Massie, bahwa berdasarkan rujukan laporan nomor: LP/17/IV/2023/Sulut/Res Bm/Sek-Poigar tanggal 18 April 2023 tentang tidak pidana pencurian di desa Nanasi Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow, telah diberitahukan oleh pihak Polsek Poigar, bahwa surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu (P21) Nomor : B-1396/P.I.12/Eoh.1/6/2023di Kejaksaan tanggal 19 Juni 2023. Selanjutnya mengirimkan tersangka DLK bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN
Saat ini kasus ini sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan telah dilakukan sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis 12 Oktober 2023. Informasi yang berhasil di rangkum dari berbagai simber, tuntutan kepada DLK 6 tahun. (Bersambung)