Bank Sulutgo Berhasil Melacak Hilangnya SHM Alm Olil Paramata, Berikut Penjelasanya

oleh -243 Dilihat
oleh
Bank SulutGo Cabang Kotamobagu yang dipimpin Yunikesumawaty Paputungan berhasil melakukan pelacakan terhadap 7 sertifikat yang hilang milik Alm Olil Paramata.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Hilangnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank Sulutgo yang dijaminkan oleh Almarhum Olil Paramata pada tahun 1989 menjadi perhatian serius Bank Sulut Go Cabang Kotamobagu yang dipimpin Yunikesumawaty Paputungan.

Bank Sulutgo, tak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melacak keberadaan SHM tersebut dan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.

Berikut hasil pelacakan 7 SHM yang berhasil dilakukan Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu diberbagai tempat.

1. SHM No. 34 Atas Nama Tombo Mokodompit/Desa Muntoi:

  • Bank Sulutgo telah bergerak cepat dengan mencari berkas jaminan dan berkoordinasi dengan BPN untuk menerbitkan sertifikat baru.
  • Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Bolong Mokodompit, adik Tombo Mokodompit.
  • Investigasi lebih lanjut oleh penyidik mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama Tombo Mokodompit hanya dipinjamkan kepada Alm Olil Paramata.

2. SHM No. 245 Atas Nama Daeng Katutu/Desa Konarom:

  • Kasus ini memiliki titik terang. Tanah tersebut telah terjual oleh Almarhum Daeng Katutu kepada Bapak Surono, warga Desa Konarom Utara.
  • Bukti kepemilikan baru atas nama Bapak Surono sudah lengkap, dengan SHT dan SHM yang sah.

3. SHM No. 141 Atas Nama Olil Paramata/Kel. Mogolaing:

  • Catatan menunjukkan bahwa sertifikat ini telah diambil oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera pada tahun 1994.

4. SHM No. 382 Atas Nama Arifin Kadir/Kel. Mogolaing:

  • Pada tanggal 30 April 2014, sertifikat ini diambil oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa, dan Alm Olil Paramata.

5. SHM No. 181 Atas Nama Olil Paramata/Desa Muntoi (sekarang Inuai):

  • Upaya Bank Sulutgo untuk berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow terkait penerbitan sertifikat baru terus dilakukan.
  • Petugas BPN dan BSG Kotamobagu telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang lokasi tanah.
  • Keterangan dari Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) dan hasil BAP oleh penyidik Polda mengkonfirmasi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh istri Olil Paramata (Ibu Poppy Paramata) kepada Sifa Basarewan di tahun 2011, dengan SHM baru atas nama Sifa Basarewan.

6. SHM No. 5 Atas Nama Olil Paramata/Desa Buyandi:

  • Upaya pencarian SHM masih terus dilakukan, namun sayangnya hanya copyan yang ditemukan.
  • Koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru telah dilakukan.
  • Kendala utama adalah belum diketahuinya lokasi tanah yang sebenarnya.
  • Berbagai upaya dilakukan, termasuk meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Aparat Penegak Hukum untuk membantu proses pencarian dan pemanggilan saksi.
  • Penyidik telah melakukan BAP terhadap saksi (aparat desa Buyandi) untuk mencari lokasi tanah.

7. SHM No. 177 Atas Nama Olil Paramata/Desa Purwerejo:

  • Koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru telah dilakukan.
  • Namun, prosesnya terhambat karena lokasi tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris dan status tanah harus bebas dari sengketa.
  • Upaya pencarian lokasi tanah terus dilakukan, dan hasil investigasi menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Ridwan.
  • Riwayat kepemilikan tanah ini terbilang rumit, dengan beberapa kali perpindahan tangan.

Dalam hal menangani persoalan ini, Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengupayakan berbagai langkah dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. (lix)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.