BOLTIM, Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan.
Perubahan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Boltim Nomor 10/BMT/44/IV/2022, tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi.
Ada pun SE Bupati Boltim ini, merupakan tindaklanjut SE Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022, tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 25 Maret 2022.
Selengkapnya, berikut penegasan surat edaran pengaturan jam kerja ASN Boltim yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Maka dengan tanpa mengurangi Disiplin dan Pelayanan, dilakukan penyesuaian jam kerja, yang di atur sebagai berikut :