Warga Dumoga Tertipu Rp12 Juta, Pelaku Ditangkap di Gorontalo

oleh -1,073 dilihat

“Korban yang percaya dengan janji tersangka akhirnya mengirimkan uang tersebut pada 31 Mei 2021 melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara,” kata Abast, Kamis (13/01/2022).

Seiring berjalannya waktu, dua unit sepeda motor yang dijanjikan terduga pelaku tak kunjung diterima pelapor. Jawaban terlapor ketika dihubungi pelapor juga berbelit sehingga pada 14 Oktober 2021, korban melaporkannya ke Polsek Dumoga Utara, dengan nomor laporan polisi: LP/39/X/2021/Sek Dmg-Utara/Res-BM/Sulut.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah diindahkan. Penangkapan kepada tersangka juga dibackup oleh personel Polsek Kota Utara Gorontalo,” ujar Abast.(lii)