BOLMONG, Kroniktoday.com – Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Wawan Sutriadi Gaib SE menegaskan, permasalahan selisih gaji yang dikeluhkan ASN TMT tahun 2020, sudah dbayarkan pada tahun 2021 dan tidak ada permasalahan lagi.
Wawan Gaib menjelaskan, 174 ASN ini tersebar di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lolak.
Menurutnya, terkait dengan permasalahan di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit menyangkut 174 CPNS tahun 2020, dimana dalam pemberitaan selisih 20 persen dari 80 persen ke 100 persen belum dibayarkan, Wawan menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan.
“Berdasarkan ketentuan tidak ada pembayaran selisih dari 80 ke 100 persen,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan, pembayaran sudah dilakukan oleh BKD pada tahun 2021.
“Kemudian, terkait dengan gaji susulan dan selisihnya, sudah dibayarkan pada tahun 2021. Jadi, pada bulan April dan Mei pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit,” ungkapnya.
Sedangkan menyangkut pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, sudah dilakukan juga dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021.
“Selanjutnya, terkait dengan pembayaran gaji ke-13, berdasarkan PP 63 tahun 2021, khusus untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi CPNS itu hanya dibayarkan sebesar 80 persen berdasarkan ketentuan pasal 7 PP nomor 63 tahun 2021,” tegasnya.
Dengan demikian lanjut Wawan, untuk masalah yang diberitakan menyangkut selisih gaji 174 CPNS tahun 2020, sudah selesai karena sudah dibayarkan sejak tahun 2021.
“Jadi, untuk pembayaran selisihnya sudah dituntaskan pada tahun 2021 untuk CPNS. Nah, untuk pembayaran gaji CPNS bukan berdasarkan TMT, tapi bersadasarkan SPMT. Untuk tahun 2023 tidak ada lagi pembayaran karena sudah terbayarkan semua di tahun 2021. Baik gaji susulan mau pun selisih gaji. Sudah terbayarkan dan tidak ada masalah lagi,” tandasnya.
Penulis: Verdynan Manoppo