Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan Dibawah Umur Diamankan Tim Totosik

oleh -990 dilihat
oleh

TOMOHON, Kroniktoday.com – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, CNL (18) warga Kinilow Lingkungan 7 Tomohon Utara.

Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pelaku CNL dan korban berinisial E (14) warga Kakaskasen, berpacaran sejak Agustus 2020 silam.

“Pelaku diduga sudah beberapa kali menyetubuhi korban sejak November 2020 hingga September 2021, di beberapa tempat,” ujarnya, dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id

Penangkapan bermula ketika Senin (04/10/2021) siang, tim mendapat laporan dari ibu kandung korban, bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 29 September.

Sempat dihubungi ibunya, korban mengatakan hendak menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk bekerja.

“Tim URC Totosik lalu melakukan pencarian di rumah teman-temannya, namun korban tidak ditemukan,” kata AKP Hanny Goni.