Lepas Hutan Adat ke Rakyat, Butuh Perda!

oleh -1,763 dilihat
oleh
Menteri LHK Siti Nurbaya

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sulit untuk langsung melepas kawasan hutan adat ke masyarakat. Siti menyebut butuh sebuah peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum untuk pelepasan tersebut.

“Hutan adat kita memang relatif sulit untuk langsung melepaskan izin ke masyarakat hutan adat karena harus ada perda yang menyatakan identitas hutan adat itu sendiri,” kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (1/2/2021).

Siti mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan masyarakat sipil yang banyak terlibat dalam isu hutan adat.

Hingga kini, kata Siti, KLHK telah menerima lebih dari 10 juta hektare usulan kawasan hutan adat agar dilepas kepada masyarakat setempat. Dari jumlah itu, kurang lebih 6 juta hektare masih dalam proses verifikasi.