DPRD Kotamobagu Sosialisasi Perda di Desa Poyowa Kecil

oleh -487 dilihat
oleh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/02/2023).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin , di kediamannya di Desa Poyowa Keccil, kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/03/2023).

Masyarakat Desa Poyowa Kecil yang mengikuti sosialisasi Peraturan daerah (Perda) yang disampaikan Anggota DPRD Kotamobagu

Kegiatan yang digelar politisi partai Golkar itu, selain dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan Pemuda juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Suasana diskusi pada sosialiasi Perda yang dilaksanakan anggota DPRD Kotamobagu

Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda yang di sosialisasikan adalah penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin di Kotamobagu

Hal ini dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini. “Iya, sudah beberapa hari ini, agenda DPRD Kotamobagu melakukan sosialisasi perda,” tandasnya. (Advertorial)