Benarkah Perpanjangan IUP OP KUD Perintis Tanoyan Telah Dicabut?

oleh -1,455 dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis yang berada di Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam Emas DMP Kepada KUD Perintis Tanoyan, dikabarkan telah di cabut.

Informasi ini diperoleh kroniktoday.com melalui surat yang dikirimkan KUD Perintis kepada salah satu mitra kerja yang melaksanakan kegiatan penambangan di Wilayah IUP OP seluas 10 Hektare.

Dalam surat tersebut ditegaskan KUD Perintis bahwa, mitra kerja KUD harus menghentikan kegiatan penambangan emas di wilayah IUP OP sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, mitra yang tidak mengindahkan surat KUD ini, akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Begini isi surat dari KUD Perintis kepada mitra kerja:

Menindaklanjuti surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482 tentang Pencabutan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Mineral Logam Emas DMP kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, maka dengan ini kami selaku Pengurus, Badan Pengawas dan kepala Teknik Tambang (KTT) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, menyatakan untuk Memberhentikan kegiatan/aktivitas pertambangan di wilayah IUP OP KUD Perintis sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Segala bentuk surat perjanjian kerjasama yang telah dibuat, berakhir sejak surat ini ditetapkan. Apabila surat pemberhentian ini tidak diindahkan, maka Bapak/Ibu,Sdr-I, akan kami laporkan kepada pihak berwajib, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan.